Rabu, 14 April 2010
Syahril Djohan Manfaatkan Kedekatan dengan Jaksa Agung
Syahril Djohan memanfaatkan kedekatannya dengan Jaksa Agung untuk mempengaruhi jaksa dalam penanganan kasus. Tercatat, ia pernah terlibat dalam penanganan perkara Bob Hasan. Padahal tugas seorang staf ahli Jaksa Agung tidak memiliki kewenangan kasus.

Mantan Staf Ahli Jaksa Agung di era Abdul Rahman Saleh, Bambang Widjojanto, menyatakan bahwa Syahril Djohan memanfaatkan kewenangannya sebagai orang yang dekat dengan Jaksa Agung Marzuki Darusman. Pasalnya, kewenangan seorang tenaga ahli dan staf ahli sangat terbatas.

"Kewenangan staf atau tenaga ahli hanya ditentukan pada satu job desk saja. Dan disitulah ia bergerak. Sedangkan laporannya langsung diberikan kepada Jaksa Agung, bukan lainnya," ujarnya ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (14/4).

Pada masa Abdul Rahman Saleh, Bambang dan beberapa rekannya ditunjuk sebagai tenaga ahli di kejaksaan untuk proses reformasi. Ia bersama 16 rekan lainnya menjadi staf ahli. Mereka diantaranya Achmad Zen Umar Purba dan Winarno Zain.

Namun ia mengaku bahwa hubungan tenaga ahli ini tidak berhubungan dengan pejabat kejaksaan. Karena hubungan mereka langsung berada di bawah Jaksa Agung. "Bahkan kami tidak berinteraksi dengan pejabat di tingkatan Jaksa Agung Muda," tuturnya.

Menurutnya, pengaruh Syahril Djohan dalam penanganan perkara membutuhkan kedekatan dengan jaksa yang menangani dan beberapa pejabat struktural kejaksaan. Komunikasi antara Syahril Djohan dengan jaksa dibangun atas kedekatannya dengan Jaksa Agung.

"Di sinilah upaya saling percaya antara jaksa dengan Syahril terbentuk. Apalagi kemampuannya dalam hal intelejen sangat bagus, ada informasi yang bisa diberikan kepada beberapa jaksa secara langsung, tanpa melalui Jaksa Agung," ungkapnya.

Bambang menduga kedekatan serupa juga dijalin dengan pejabat di Kejaksaan Agung. Apalagi, dikabarkan bahwa Syahril Djohan memiliki ruangan khusus yang berdekatan dengan ruang Jaksa Agung. "Kami malah tidak mendapatkan ruangan pribadi. Hanya ada ruangan untuk rapat tetapi tidak digunakan secara pribadi," jelasnya.

Ia mengakui bahwa Syahril Djohan memiliki kemampuan yang pantas untuk menjadi staf ahli. Di masa Jaksa Agung Marzuki Darusman, tidak banyak jaksa yang memiliki kemampuan berbahasa Inggris dan intelejen sebaik Syahril Djohan.

Namun keberadaan Syahril Djohan di Kejaksaan Agung sebagai staf ahli Jaksa Agung masih belum dapat dipastikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto.Ia mengaku tidak dapat menemukan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung penunjukan staf ahli Syahril Djohan. "Saya masih cari-cari SK tersebut tetapi tidak ketemu. Memang itu dokumen lama," jelasnya.

Didiek hanya memastikan jika Syahril Djohan merupakan staf ahli Jaksa Agung dari luar, maka ia berawsal dari luar struktur organis. "Tenaga ahli dan staf ahli adalah pihak luar, semacam kontrak karena jangka waktunya jelas," ungkapnya.

Walaupun sebelumnya, mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman telah mengakui bahwa dirinya memang mengangkat Syahril Djohan sebagai staf ahli di masa jabatannya. Bahkan pada masa jabatannya, Marzuki mengaku sering diberi informasi intelejen terkait sebuah perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

(AO/OL-7)

Label:

posted by admin @ 08.11  
0 Comments:
Posting Komentar
<< Home
 

Previous Post
Archives
Links
Template by
Blogger Templates