Minggu, 27 Desember 2009
Bintang Betlehem vs Astrologi
Ramalan Bintang Orang Majus mengetahui tanggal kelahiran Yesus berdasarkan horoskop – astrololgi dan dalam bahasa Yunani "magos" terjemahannya adalah tukang sihir. Ini adalah nama aslinya dlm Alkitab untuk orang majus (Matius 2:1), bahkan dlm Alkitab bahasa Inggris orang majus itu mendapat titel "Magi" jadi mirip dengan para tokoh dari Harry Potter. Maklum dalam Alkitab para ahli astrologi itu sering juga disebut orang Kasdim (Chaldean) dan mereka juga ahli dalam bidang sihir, dan pembacaan mantra/ guna-guna.

Ramalan Bintang Terbaru (astrologi) mengambil kesimpulan dari posisi matahari, bulan dan bintang pada rasi dan terhadap satu sama lain yang sangat digemari oleh banyak orang, terutama oleh kaum wanita, sehingga hampir semua majalah wanita mempunyai rubrik astrologi perbintangan. Ilmu astrologi tidak didasarkan pada prinsip-prinsip ilmu pengetahuan (scientis).

Astrologi telah diketahui sejak 2000 sebelum Masehi dan berasal dari Mesopotamia - kini Irak Tenggara. Waktu itu para astrolog hanya mengenal lima planet, yaitu Yupiter Mars, Merkurius, dan Venus, maklum belum ada teleskop. Sekitar tahun 600 SM dan 200 SM, mereka mulai mengembangkan sistem horoskop perorangan. Para ahli astrologi pada saat tersebut bisa mendapatkan kedudukan sebagai imam atau menjadi konglomerat atau tokoh yang disegani, oleh sebab itulah orang Majus bisa memberikan hadiah yang mahal-mahal.

Tradisi Kristen di kemudian hari menganggap orang majus ini sebagai raja-raja berdasarkan Yes 60:3 Bangsa-bangsa datang berduyun-duyun ke terangmu, raja-raja tertarik oleh cahaya yang terbit bagimu. (bdn Mzm 72:10).

Astrologi moderen kita berasal dari tradisi Yunani kuno dan ini sudah dikenal sejak jaman Pythagoras abad kelima sebelum Masehi. Banyak para ahli-ahli astrolog kuno terdiri dari kaum cendekiawan, seperti Kepler (1571-1630), Galilie (1564-1727), Newton (1642-1727) dan Goethe - cendekiawan kondang dari Jerman pun percaya akan Astrologi, bahkan ahli theologi Kristen, Thomas van Aquino (1227-1274) mendukung sepenuhnya kepercayaan astrolgi. Ini tecantum dalam bukunya “Summa contra gentiles”. Selain itu terbuktikan bahwa pada abad menengah banyak gereja-gereja yang menggunakan lambang tanda-tanda bintang horoskop untuk menghias gereja mereka, seperti yang bisa dilihat di kathedral Chartres di Paris atau San Marco – Venedig dan lain-lainnya lagi.
posted by admin @ 05.53   0 comments
Kamis, 10 Desember 2009
Koin Keadilan, Dukungan Bagi Prita Mulyasari
Ketuk palu hakim itu bak pukulan godam buat seorang Prita Mulyasari . Putusan perdata Pengadilan Tinggi Banten 2 Desember 2009 lalu, membuat masyarakat tersentak.

Dalam putusan itu hakim menjatuhkan hukuman kepada Prita, kewajiban membayar denda 204 juta kepada Rumah Sakit Omni Internasional Serpong - Tangerang. Nilai denda itulah yang oleh masyarakat dirasa tidak adil, karena terbuilang berat buat prita, seorang ibu rumah tangga, karyawan perusahaan swasta, yang penghasilannya sekedar cukup menunjuang perekonomian keluarga, belum lagi jika melihat beban yang harus ditanggung sejak terlibat kasus dengan rumah sakit omni tangerang.

Yusro Santoso, salah seorang warga yang peduli, mengaku telah mengikuti perjalanan kasus yang dihadapi Prita, sejak kasusnya masih di tingkat pertama, di Pengadilan Negeri Tangerang. Yusro merasa wanita ini telah teraniaya dan ia tergerak untuk membantu, walau ia sendiri tak kenal Prita.

Sebagai relawan, Yusro menggalang dana koin keadilan untuk Prita tak hanya dengan membuka posko di rumahnya, di Jalan Langsat nomor 3-A Kebayoran Baru Jakarta Selatan, tapi juga membuka jaringan, bahkan kini membuat website bernama: koinkeadilan.com

Buat Yusro dan kawan-kawan, bukan soal berapa dana nantinya terkumpul. Tapi lewat gerakan moral yang ia dan kawan-kawannya lakukan, ia berharap keadilan buat prita bisa didapatkan. Respon masyarakatpun lumayan tinggi.


Menurut Yusro, sejak penggalangan dilakukan 4 Desember tiga hari lalu, setiap hari ia menerima kiriman koin dari sejumlah daerah. Yusro belum tahu, berapa nilai uang koin yang telah terkumpul ini, dan baru akan dihitung, nanti bersama para komunitas lain yang juga relawan penggalangan dana Prita.

Prita sendiri, tetap terlihat tegar menghadapi putusan Pengadilan Tinggi Banten itu, walau ia belum tahu, dari mana uang untuk membayar denda tersebut. Prita, ditemani kuasa hukumnya, hanya coba mendapatkan keadilan dengan kembali menempuh upaya hukum, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, seperti yang ia lakukan Jumat, empat hari lalu.

Prita boleh sedih, tpi mungkin hatinya sedikit terhibur jika ia melihat, bagaimana empati masyarakat atas masalah yang sedang ia hadapi. Di Bandar Lampung, kampung suaminya, sejumlah relawan wanita melakukan penggalangan dana sejuta koin, dengan mendatangi pusat-pusat perbelanjaan.

Tak hanya dipusat belanja, pemandangan sama juga terlihat di terminal dan lampu merah. Mereka ingin ikut meringankan beban Prita.

Penggalangan dana sejuta koin ini, akan terus mereka lakukan sampai ada keputusan kasasi buat Prita. Hasil penggalangan setiap hari, langsung mereka serahkan kepada orang tua Andri Nugroho, suami prita, di rumah sang mertua di Jalan Pulau Bacan, Kedamaian, Bandar Lampung.

Aksi penggalangan koin untuk Prita, tak hanya berlangsung di Lampung, tapi juga di beberapa daerah lain. Di Solo, Jawa Tengah, puluhan aktivis dan mahasiswa menggelar aksi penggalangan koin Prita di jalan-jalan, di bank-bank swasta. Mereka mengaku peduli dengan nasib Prita, walau secara pribadi tak mengenal, bahkan tak pernah bertemu dengan wanita itu.

Apa yang kini terjadi di masyarakat, akhirnya mengundang reaksi pihak Pengadilan Tinggi Banten. Senin kemarinh, mereka sengaja menggeklar konferensi pers, mencoba menjelaskan status hukum prita terkait putusan perdata mereka beberapa hari lalu.
Menurut ketua majelis hakim pengadilan tinggi banten, fauzi ishak, putusan mereka itu belum berlaku, karena prita masih menempuh upaya kasasi ke mahkamah agung. karena itu putusan denda 204 juta bagi Prita, belum harus dilaksanakan segera.

Fauzi menjelaskan, putusan Pengadilan Tinggi Banten tidak sama dengan hasil putusan PN Tangerang. Putusan mereka justru meringankan nilai denda yang harus dibayar Prita, dari 306 juta rupiah, menjadi 204 juta rupiah.

Karena itu Fauzi berharap, masyarakat tidak terburu-buru menanggapinya, apalagi dengan cara berlebihan. Prita, menurut Fauzi, bahkan masih bisa mengajukan upaya PK (Peninjauan Kembali) jika nanti tak puas dengan putusan kasasi. Tapi apapun pendapat Fauzi, rasa keadilan masyarakat telah tergores, dan mereka, para sukarelawan Koin Peduli Prita, akan terus membantu wanita ini, walau dengan menyerahkan sebuah koin
posted by admin @ 05.56   0 comments

Previous Post
Archives
Links
Template by
Blogger Templates